Polres Lounching Perpanjangan SIM On Line Berbasis IT

tegas.co, ACEH TIMUR – Masyarakat Aceh Timur tidak lagi harus melakukan perpanjangan SIM melalui Kantor Polisi dengan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Kemudahan perpanjangan SIM dilakukan oleh Polres Aceh Timur dengan telah dilounchingnya perpanjangan SIM On Line Berbasis Informasi Teknologi, Rabu (14/12).

Mobil pelayanan SIM keliling On Line berbasis IT. FOTO : RABY SIREGAR

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM dengan system On Line berbasis IT ini diyakini sangat cepat dan bebas calo. Di samping itu trobosan ini guna menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu Polri yang Profesional, Modern Dan Terpercaya atau Promoter. “Dengan perpanjangan SIM melalui system on line ini dapat meudahkan masyarakat dan rawan dari percaloan atau pungutan liar,”ujarnya melalui siaran pers.

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, Pembenahan sistem dan infrastruktur Satpas SIM juga dilakukan. Ini untuk meningkatkan pelayanan, kenyamanan, kecepatan, kepastian dan objektifitas serta bebas calo dalam rangka perpanjangan SIM hanya kurang dari 30 menit.,”masyarakat khususnya pemilik SIM yang telah habis masa berlakuknya, tidak perlu lagi mendatangi Kantor Polres untuk memperpanjang SIM, tetapi melalui On Line sudah bias dilakukan,”terangnya.

Perwira dua bunga melati dipundak itu, memaparkan, selama ini, untuk perpanjangan SIM para pemohon harus mendaftar dan bersamaan dengan pemohon SIM baru. Hal itu seringkali dikeluhkan masyarakat. Masalah yang kerap terjadi di antaranya; antrean waktu giliran yang panjang, peluang interaksi dengan para calo yang besar, serta penumpukan pemohon SIM yang menimbulkan ketidak nyamanan di lokasi.

Ia menambahkan, sistem SIM Online tersebut memanfaatkan basis data KTP elektronik, di mana nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing warga akan menjadi kode kunci untuk membuka akses SIM Online tersebut. Dengan demikian jika ada masyarakat yang memiliki SIM di luar Aceh Timur (seluruh Indonesia) dan sebelum habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling kami

.

Mobil SIM Online ini akan berkeliling dan hanya melayani perpanjang masa aktif SIM, tidak melayani untuk permohonan pembuatan SIM baru. “Kalau mau buat SIM baru ya di kantor Satpas SIM Polres Aceh Timur. Mobil SIM keliling ini untuk sementara melayani perpanjang SIM A, dan SIM C. Mobil SIM keliling ini akan beroperasi di wilayah Aceh Timur yang ramai dikunjungi masyarakat seperti pasar, fasilitas umum dan pusat pemerintahan.
“Saat ini kami juga sedang melakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial termasuk membuat infografis lokasi Mobil SIM Keliling ini.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di layanan Mobil SIM Keliling Polres Aceh Timur yang harus disiapkan adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli

ROBY SINAGA / MAN