Suami dari Selebriti Indonesia Diburu KPK

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dari empat orang tersebut terdapat nama Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah. Namun, berbeda dengan tiga tersangka lainnya, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi, serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan M Adami Okta yang telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditahan, keberadaan Fahmi hingga kini masih dicari penyidik KPK.

Febri Diansyah FOTO : RUL

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, Fahmi tidak turut ditangkap dalam OTT kemarin. Namun, penyidik meyakini Fahmi yang disebut suami dari artis Inneke Koesherawati itu terlibat dalam kasus ini. “Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD (Fahmi Darmawansyah), tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1216).

Meski demikian Febri mengatakan bahwa, lembaga antirasuah belum melakukan penangkapan terhadap FD. Karena tim satgas masih dalam proses mencarinya. Dalam kasus ini, dari pihak swasta, KPK juga menetapkan dua orang lainnya. Seperti pegawai PT MTI Muhammad Adami Okta (MAO) dan pihak swasta Hardy Stefanus (HST). Dimana, keduanya ditangkap KPK di kantor Bakamla bersama dengan Eko setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar.

Dikatakan Febri, keterlibatan Fahmi dalam kasus ini berdasar informasi dan bukti yang diperoleh penyidik. Untuk itu, tim penyidik tak ragu menetapkan Fahmi sebagai tersangka. Meski belum diamankan, hingga saat ini KPK belum menetapkan Fahmi sebagai buronan. Febri mengimbau agar Fahmi datang ke Gedung KPK dan menyerahkan diri. “Dari informasi-informasi yang ada dan dari bukti-bukti. Makanya kita tetapkan empat orang jadi tersangka, FD salah satu dari (tersangka) pemberi. Ya pasti kita akan lakukan proses sebelumnya. Apakah dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi,” ujarnya.

RUL/MAS’UD