Pencairan Dana Pilkada Buton dan Buteng di Prediksi Bakal Terlambat

tegas.co., JAKARTA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 telah memasuki masa kampanye. Rencananya, pemungutan suara akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang. Pencairan sisa dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2017 di 35 daerah diperkirakan bakal terlambat. Dana yang jadwalnya dicairkan pada akhir tahun ini, diprediksi baru akan cair pada bulan Februari atau Maret tahun depan. Potensi keterlambatan itu bisa mengganggu pelaksanaan pilkada di 35 daerah tersebut.

Reydonnyzar Moenek FOTO : RUL

Namun, dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak 2017, masih ada 35 daerah yang belum sepenuhnya mencairkan anggaran bagi kebutuhan pilkada. Ada 35 daerah yang baru akan melunasi anggaran pilkada lewat APBD 2017. Akibatnya, penyelenggara pilkada di 35 daerah itu merasa khawatir. Sebab jika tidak juga dicairkan paling lambat awal tahun, proses pilkada dikahwatirkan akan terganggu.

Menurut Reydonnyzar Moenek selaku Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), sebenarnya tidak ada alasan daerah untuk tidak melunasi anggaran tepat waktu. Sebab, ada payung hukum yang memungkinkan daerah menggelontorkan dana pilkada. Donny pun menuturkan bahwa, daerah bisa terlebih dahulu mengeluarkan anggaran, baru kemudian melakukan perubahan peraturan daerah tentang penjabaran APBD. Karenanya mestinya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan.

“Kan dalam aturan disebut dapat dilakukan pengeluaran sewaktu-waktu diperlukan. Jadi tidak ada alasan bagi daerah tidak mengeluarkannya, sepanjang sudah ada permintaan dari KPU dan Bawaslu. Karena regulasi menjamin bisa dikeluarkan melalui pengeluaran mendahului. Mau awal tahun,  akhir tahun, anytime anywhere bisa dikeluarkan,” kata Donny selaku Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Jakarta, Selasa, (20/12/16).

Lebih lanjut Arief Budiman selaku Komisioner KPU RI mengatakan, daerah yang mendapat sisa dana itu antara lain Lhokseumawe, Provinsi Gorontalo, Kota Tebing Tinggi, Maluku Tengah. Namun Arief ragu penyaluran sisa dana Pilkada di 35 daerah akan dilakukan sesuai jadwal. Alasannya, anggaran belanja biasanya baru dapat digunakan pemerintah daerah pada Februari atau Maret tahun berjalan. Jika dana terlambat dicairkan, Arief mengaku khawatir hal itu dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada di 35 daerah yang akan berlangsung 15 Februari mendatang. “Ini pencairan sisa dana sangat berisiko, perlu jadi perhatian. Januari uang itu biasanya belum bisa cair, biasanya April atau Maret. Sementara 15 Februari itu pemungutan suara,” ujar Arief.

Hingga saat ini telah ada Rp3,889 triliun dana yang diberikan kepada KPUD di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017. Masih tersisa Rp288 miliar dana yang belum diberikan ke 35 KPUD. Selain itu, masih ada 27 daerah yang dana penyelenggaraan Pilkada-nya baru diterima KPUD setempat sebesar 10-49 persen dari total pagu anggaran. Kemudian, 31 daerah telah mencairkan anggaran Pilkada sebesar 50-69 persen.Ada juga 16 daerah yang telah mencairkan dana Pilkada-nya sebesar 70-89 persen sampai akhir tahun ini. Terakhir, baru ada 27 daerah yang sudah mencairkan 90-100 persen dana penyelenggaraan Pilkadanya.

Ke-36 daerah yang sisa anggaran Pilkada-nya akan cair tahun depan adalah: Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Aceh timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Nagan Raya, Kota Tebing Tinggi, Bengkulu Tengah, Sarolangun, Tulang bawang barat, Tulang bawang, Jepara, Flores Timur, Lembata, Kota Singkawang, Landak, Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Buol, Buton, Buton Tengah, Kepulauan Sangihe, Provinsi Gorontalo, Ambon, Buru, Maluku Tengah, Sarmi, Yapen, Aceh Tenggara, Lampung barat, Dogiai.

RUL/MAS’UD