tegas.co, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan aparat Kepolisian untuk menindak tegas ormas-ormas yang melakukan aksi anarkis dengan sweeping pusat perbelanjaan yang menggunakan atribut-atribut keagamaan non muslim jelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini menyusul aksi sweeping yang dilakukan FPI di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu terkait fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim. Sebagai ormas, FPI sering melakukan sweeping dengan aksi kekerasan.
Kombes Pol Rikwanto selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyebut, Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menertibkan tindakan intoleransi. Penertiban tindakan tersebut seperti sweeping penggunaan atribut Natal di pusat-pusat perbelanjaan.
“Iya Bapak Presiden memberikan arahan agar aparat kepolisian tidak ragu menindak pihak-pihak di lapangan, ormas, kelompok tertentu yang mencoba main hakim sendiri atau mencoba seolah-olah menjadi berwenang mengatur sesuatu,” kata Kombes Pol Rikwanto selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (21/12).
Menurut Perwira tiga melatih dipundak itu, Presiden RI menekankan agar aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak siapapun pihak, ormas yang main hakim sendiri dan melakukan tindakan intoleransi. Dia menambahkan, Jokowi juga memerintahkan aparat kepolisian untuk menjalankan fungsinya dengan optimal dalam melayani serta mengayomi semua masyarakat. Termasuk masyarakat yang tengah melakukan kegiatan atau merayakan hari besar keagamaan seperti Natal. Sementara itu, aksi-aksi sweeping dan main hakim sendiri oleh ormas tertentu seharusnya tidak boleh terjadi jika. Dalam hal ini kepolisian diminta lebih tegas.
“Jadi Presiden berikan arahan silahkan Polisi sebagai penegak hukum melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya, jangan ada keraguan di lapangan menindak segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Seperti sweeping-sweeping, kegiatan ormas tertentu di lapangan harus disikapi dengan tegas. Lindungi masyarakat, lindungi kegiatan-kegiatan di masyarakat. Apabila ada permasalahan, kembalikan pada koridor hukum, tidak ada yang bertindak sendiri-sendiri. Hal itu tidak perlu terjadi (sweeping ormas) kalau memang petugas-petugas di lapangan tegas dalam melaksanakan kewenangan,” ujarnya.
RUL / MAN