KPK Tetapkan Saipul Jamil Tersangka Atas Dugaan Suap

tegas.co, JAKARTA – Pedangut Saipul Jamil kembali akan menjadi pesaikitan di meja hijau. Belum habis  masa waktunya dipenjara atas kasus pencabulan, terkini mantan Suami Dewi Persik ini akan kembali berhadapan dengan kasus hukum yang berbeda. Setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Saipul Jamil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka kasus memberi hadiah atau janji terkait perkara pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul Jamil saat tiba di KPK hanya tersenyum kepada wartawan.Dia tidak menjawab mengenai kasus yang membelitnya itu.Saipul Jamil diumumkan menjadi tersangka.

Saipul Jamil saat menghadiri panggilan KPK terkait dugaan suat terhadap panitra Pengadilan Negeri Jakarta Utara. FOTO : RUL

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka. Dalam pengembangan kasus memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru, yaitu SJM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis, (22/12/16).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul.Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

SJM pun enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia lebih memilih bungkam dan langsung memasuki ruang sterilisasi KPK. Mantan suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan Rohadi.Rohadi tersangkap tangan menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RUL / MAN