tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat, (23/12/16). Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat. Samsu akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
“Dia akan diperiksa selaku tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jumat (23/12/16).
Sebelumnya KPK menetapkan Samsu sebagai tersangka suap kepada Akil untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK dalam mengusut dugaan suap Samsu Umar, yang kini kembali maju dalam Pilkada serentak 2017. Mereka diantaranya, Wakil Bupati Buton, La Bakry, Istri Akil Mochtar, Ratu Tatu, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva hingga Akil Mochtar.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RUL/MAS’UD