6.628 Napi Dapat Remisi Natal

tegas.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Minggu, (25/12/16). Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat memberikan keterangan pers di jakarta terkait pemberian remisi terhadap Napi . FOTO : RUL

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, menyampaikan remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tetapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat. “Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran,” kata Menkumham, Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, (26/12/16).

Disampaikannya pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli, yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan. “Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat,” ujarnya.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

RUL / MAN