Tiga Anggota Komisi V DPR Akan Diperiksa KPK

tegas.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota komisi V DPR terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK. FOTO : RUL

Ketiga anggota komisi V DPR yang dipanggil KPK yakni Yudi Widiana Adia, ‎Musa Zainuddin, dan Fauzih H. Amro. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Selasa, (27/12/16).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR.Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

RUL / MAN