Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Kejaksaan Tak Menahan Ahok Karena Siap Memenuhi Panggilan

964
×

Kejaksaan Tak Menahan Ahok Karena Siap Memenuhi Panggilan

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung M. Rum FOTO : RUL
Kapuspenkum Kejagung M. Rum FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak menahan Ahok pasca pelimpahan berkas perkaranya dari pihak kepolisian. Alasan Kejagung tidak menahan karena yang bersangkutan siap dipanggil.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan. Lalu, seusai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.

“Pendapat penyidik tidak perlu ditahan, dalam SOP kita, kalau tidak ditahan di Polisi, kejaksaan tidak tahan. Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku. Kami juga tidak melakukan penahanan. Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang,” kata M. Rum selaku Kapuspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/16).

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara.Sementara pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dalam kesempatan itu, Rum mengatakan bahwa, proses hukum Ahok dikebut. Itu karena kejaksaan melihat dan mendengar respons publik terhadap kasus ini. Sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan apabila ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Jadi kita belum tahu, Kita lihat dan dengar respons di masyarakat, maka sejak awal penelitian kita sudah percepat. Kita minimalkan waktunya, tapi optimalkan kinerjanya, sehingga kemarin perkara P21. Segera, bisa nanti, besok atau bisa seminggu, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,”ujar Rum.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepualauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan. Rencananya Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

RUL/NAYEF