tegas.co., KENDARI – Balai Penelitian Obat dan Makanan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memproses lima kasus secara yustisial selama tahun 2016 lalu. Mereka yang diproses meliputi produsen makanan dan distributor kosmetik.
“Proses secara hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para produsen dan distributor agar di tahun berikutnya tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama,” kata Adillah Pababari , Kepala Kantor BPOM Sultra, Selasa (03/01/17).
Untuk perodusen makanan yang diberi sanksi rata-rata kedapatan mengedarkan makanan yang batas kadarluarsanya telah lewat (afker). Sementara untuk ditributor kosmetik karena kedapatan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan berbahaya (mercury).
Adillah Pababari , Kepala Kantor BPOM Sultra, mengatakan, tindakan ini akan lebih di pertegas di tahun 2017 ini . Tindakan ini dilaksanakan akibat maraknya peredaran bahan berbahaya ini akan merugikan warga , khususnya Kota Kendari.
“Untuk tahun 2017 ini razia akan terus ditingkatkan di pasar tradisional , utamanya pada saat mendekati hari raya keagamaan,” janji Adillah Pababari.
Sementara itu, sekitar 882 juta lebih produk makanan kadarluarsa dan produk tanpa izin edar telah berhasil dimusnahkan BPOM Sultra pada periode 2016 lalu .
FT /NAYEF