BPOM  Sultra Proses Hukum Lima Kasus Selama 2016

tegas.co., KENDARI –  Balai Penelitian Obat dan Makanan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memproses lima kasus secara yustisial selama tahun 2016 lalu. Mereka yang diproses meliputi produsen makanan dan distributor kosmetik.

Kepala Kantor BPOM Sultra, Adillah Pababari saat menunjukan hasil razia tahun 2016 lalu. FOTO : FT

“Proses secara hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para produsen dan distributor  agar di tahun  berikutnya tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama,” kata Adillah Pababari , Kepala Kantor BPOM Sultra, Selasa (03/01/17).

Untuk perodusen makanan yang diberi sanksi rata-rata kedapatan mengedarkan makanan yang  batas kadarluarsanya telah lewat (afker). Sementara untuk ditributor  kosmetik karena kedapatan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan berbahaya (mercury).

Adillah Pababari , Kepala Kantor BPOM Sultra, mengatakan, tindakan ini akan lebih di pertegas di tahun 2017 ini . Tindakan ini dilaksanakan akibat maraknya peredaran  bahan berbahaya ini akan merugikan warga , khususnya Kota Kendari.

“Untuk  tahun 2017 ini razia akan terus ditingkatkan  di pasar tradisional , utamanya pada saat mendekati hari raya keagamaan,” janji Adillah Pababari.

Sementara itu, sekitar   882 juta lebih produk makanan kadarluarsa dan produk tanpa izin edar telah berhasil dimusnahkan  BPOM Sultra pada periode 2016 lalu .

FT /NAYEF