Pol PP Tertibkan APK Melanggar Aturan

tegas.co, ACEH SINGKIL – Satuan Polisi Pamong Praja(Sat-Pol PP) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar peraturan daerah Aceh Singkil di wilayah Kabupaten aceh Singkil, Selasa (03/01/2017)

Alat Peraga Kampanye yang diduga melanggar aturan dan akan ditertibkan oleh Satpol PP. FOTO : MAN

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil Abdullah mengatakan, penertiban APK yang dipasang oleh Komisi penyelenggara pemilu di Aceh Singkil akan segera dilakukan. Hal itu ditengarai banyak alat peraga ilegal baik milik calon gubernur atau bupati yang bertebaran di wilayah itu karena ditaruh tidak pada tempatnya.  “Hari ini, pihak kami mulai melakukan penertiban pada APK yang melanggar aturan” Ujarnya kepada awak media ini.

Iklan KPU Sultra

Menurut Abdullah, penertiban akan dilakukan bersama dengan Panwaslih, dengan sasaran penertiban di tiga Kecamatan, yakni dimulai dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Kecamatan Gunung Meriah. Dirinya berharap penertiban dapat berjalan lancar.

“Untuk hari ini, targetnya Kecamatan Singkil, Singkil Utara dan Gunung meriah. Bersama panwas di kecamatan masing-masing. Kami juga menunggu kepastian dari kepolisian,” tukasnya.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Panwaslih Aceh Singkil melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten untuk menertibkan APK. Surat ini dilayangkan Selasa pekan lalu dan ditembuskan kepada Satpol PP.

Penertiban APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum juga dilakukan oleh Pemerintah Aceh Singkil, padahal Panitia Pengawas pemilihan (Panwaslih) setempat telah melayangkan surat permintaan penertiban kepada Pemerintah setempat.

MAN / HERMAN