Ketua Pengadilan Wangi-Wangi Bertemu Aiptu S Jelang Sidang Kasus Pengelembungan Suara 2024

Ketua Pengadilan Wangi-Wangi Bertemu Aiptu S Jelang Sidang Kasus Pengelembungan Suara 2024
Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Panji Prahistoriawan Prasetyo saat ditemui oleh media di sela-sela kesibukannya, di Wangi-Wangi, Senin (30/12/2024).

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Ketua Pengadilan Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), Panji Prahistoriawan Prasetyo tak membatah bahwa dirinya pernah bertemu dengan penyidik Polres Aiptu S, menjelang sidang Kasus Pengelembungan Suara Pemilu 2024.

“Saya bertemu dia sebanyak 3 kali dikantor akan tetapi pertemuannya sebatas koordinasi awal kasus dugaan penggelembungan suara serta konsultasi pendampingan pengamanan,” katanya saat media menemuinya di kantornya, Senin (30/12/2024).

Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Aiptu S, Saksi M, tidak sama sekali disinggung-nya. Terlebih Saksi M tidak dikenalinya.

“Tidak ada (pembicaraan) soal Mey. Saya tidak kenal siapa Mey. Siapa orangnya?,” katanya.

Namun demikian, lanjutnya, setahu dirinya M adalah saksi dalam Kasus Pengelembungan Suara Pemilu 2024.

“Waktu itu kan Mey ini jadi saksi di persidangan tapi (saat) dipanggil dua kali persidangan tidak pernah hadir sampai perkara itu diputuskan,” ungkapnya.

Ia mengklarifikasi pada sidang Kasus Pengelembungan Suara Pemilu 2024, dirinya masih berstatus sebagai Wakil Ketua Pengadilan, bukan Ketua.

“Saat itu saya sudah ada di sini tapi saya belum menjadi ketua, (masih) wakil ketua,” terang dia mengklarifikasi isi rekaman yang menyebut jabatan Ketua Pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Panji Prahistoriawan Prasetyo bersama salah seorang pegawainya saat ditemui oleh media di kantornya di Wangi-Wangi.
Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Panji Prahistoriawan Prasetyo bersama salah seorang pegawainya saat ditemui oleh media di kantornya di Wangi-Wangi.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah secara kelembagaan ketika dirinya mendapat jawaban pasti dari Pengadilan Tinggi Sultra.

“Jadi saya belum ada sikap yang penting saya sudah lapor. Hari ini, tadi pagi sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi di Kendari”, cetusnya.

*Ketua Pengadilan Disebut*

Dalam rekaman suara viral berdurasi 13 : 01 menit, Aiptu S menyebut Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi soal posisi saksi M dalam Kasus Pengelembungan Suara Pemilu 2024.

“Saya ketemu dengan pak Ketua Pengadilan, biar juga di pengadilan kau sudah di monitor,” ucap Aiptu S.

Lanjut dia mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan (wakil) ketua pengadilan selama kurun waktu satu jam selama perkara tersebut berlangsung.

Disela-sela pertemuan itu, cerita Aiptu S, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, saat ini Ketua Pengadilan, sempat menanyakan terkait status M dalam Kasus Pengelembungan Suara.

“Itu pak, yang nama Mey itu apa di PPK itu,” ucap Aiptu S mengutip pertanyaan Wakil Ketua Pengadilan kala itu.

“Oh Panwas dia, pak?,” jawab Aiptu S. Kembali Panji bertanya “Namanya viral sekali, pak di penegak hukum,” tambahnya.

Kendati demikian, Aiptu S menganggap jika saksi M dijadikan tersangka, selain tiga orang PPK, maka beban pengadilan akan tambah berat. Pasalnya, saksi M dianggap paling berperan dalam kasus Pengelembungan Suara.

“Jadi kalau saya periksa sebagai tersangka ini, tambah berat lagi di pengadilan karena disitu yang paling menentukan,” ucapnya.

Laporan: Rusdin

Publisher : Dion

Komentar