Terkait Ancaman Bom, Polres Aceh Timur Tetapkan Rabo Tersangka

tegas.co ., ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur, Kamis (5/1/17) akhirnya menetapkan Ismail Nurdin alias Rabo (43) tersangka sehubungan ancaman saat peresmian Dayah Bustanut Thaskhira di Desa Kede blang Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, sehari sebelumnya.

Kapolres Aceh Timur dengan Tersangka Rabo. FOTO : ROBY SINAGA

Warga Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk ini melakukan teror melalui handphone kepada Tgk. Usman Ismail (46) pengasuh Dayah Bustanut Tazkirah pada Rabu (4/1/17).

Iklan KPU Sultra

AKP Parmohonan Harahap, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengatakan, setelah memeriksa intensif terhadap Ismail Nurdin alias Rabo, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan .

“Atas perbuatan tersebut tersangka kami jerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,”urai Kasat Reskrim .

Menurut Tgk Usman, saat kejadian dirinya akan mempesejuk Dayah yang baru dibangun. Tiba-tiba telponnya berdering setelah dianggkat di ujung telpon terdengar suara yang mengatakan dirinya Rabo dan selanjutnya berkata :” jagan lale tepung tawarnya karna nanti Tgk Imum terbang kepohon Pinang karna bomnya sudah saya tanam 1(satu)”.

“Padahal saat pesejuk Dayah kemaren kami mengundang Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Calon Bupati Aceh Timur Rocky,” kata Tgk Usman.

ROBY SINAGA / NAYEF