tegas.co. JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkait dengan kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia menjadi saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.Salah satu yang diusut KPK adanya dugaan pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Ken Dwijugiasteadi.
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, belum memerinci sejumlah pertemuan dan pembahasan yang dilakukan. Namun, klarifikasi sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri Ken itu sangat penting. “Belum bisa disampaikan detail pertemuan itu, apa yang dibahas, kapan saja pertemuannya. Harapannya menjelang pelimpahan perkara ini untuk pemberi akan makin terang siapa saja yang terlibat,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Jumat, (6/1/17).
Febri menambahkan bahwa, saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Rajesh dan anak buah Ken, Kasubdi Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Seokarno itu. “Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan Ken akan kembali digarap KPK,” tambahnya.
Sementara Ken sendiri masuk pukul 10.00 WIB, Dalam pernyataan singkatnya, Ken menegaskan tidak ada yang namanya penghapusan pajak. Sebelum pergi meninggalkan kantor KPK, Ken juga sempat menyinggung bila wewenang penghapusan pajak ada di Kanwil pajak. Ken meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan mobil Pajero Sport berwarna hitam. “Enggak ada, mana ada penghapusan pajak? Enggak ada (Rp 78 m) itu dihapus. Kanwil, iya itu di kanwil,” ujar Ken.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) November 2016.Uang suap tersebut dimaksud untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar diberikan merupakan pemberian pertama dari total keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.
RUL / MAN