tegas.co. JAKARTA – Penyidik Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk terkait kasus dugaan suap izin proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen. Ki Petruk sendiri diperik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (6/1/17). Selain Ki Petruk, penyidik juga memanggil dua Anggota DPRD Kebumen, Gito Prasetyo dan Arf Anudin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo, Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka AP (Adi Pandoyo) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Jumat, (6/1/17).
Adapun Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Yudhy Tri Hartanto, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adi dan Atmojo sendiri belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Adi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menerima suap. Sementara Basikun diduga sebagai pihak yang memberikan suap.Selain nama-nama itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.
“Sementara YTH (Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto) diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
RUL / MAN