Example floating
Example floating
Berita Utama

PT PLN, Tarif Dasar Listrik Tidak Naik

×

PT PLN, Tarif Dasar Listrik Tidak Naik

Sebarkan artikel ini

tegas.co. JAKARTA – Setelah kenaikan BBM dan tarif pengurusan administrasi kendaraan bermotor, masyarakat diresahkan dengan isu kenaikan tarif listrik. Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Jumat (6/1/17). Sofyan mengatakan tarif listrik 12 golongan bukannya naik malah justru turun.PT PLN (Persero) membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik di awal 2017. Perseroan menerangkan hanya melakukan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan berdaya 900 voltampere (VA), yang masuk kategori masyarakat mampu.

Dirut PLN Sofyan Basir saat memberikan keterangan pers terkait tarif dasar listrik. FOTO : RUL

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, di awal tahun tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian (adjustment tarrif) justru mengalami penurunan. Mantan Bos BRI ini menegaskan bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencabutan subsidi untuk golongan 900 VA sejak 10 bulan lalu. Selama 10 bulan belakangan, pihaknya juga melakukan penyortiran terhadap pelanggan 900 VA yang sekiranya tidak berhak menerima subsidi.

Iklan KPU Sultra

“Tarif listrik pada bulan ini yang pasti sebenarnya tidak naik. Tarif adjustment itu turun baik 450 VA, 1300 VA dan seterusnya per kwh nya turun. Mereka (yang dicabut) tidak berhak mendapat subisidi karena mereka bukan masyarakat miskin sesuai ketentuan pemerintah,” kata Sofyan basir selaku Direktur Utama PLN di Gedung Binagraha, Jakarta, Jumat (6/1/17).

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD), harga minyak dan inflasi bulanan.Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28 pet kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52 per kWh.

RUL / MAN

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos