Bos PT Cyrus Nusantara Mengembalikan Uang ke KPK

tegas.co, JAKARTA – Bos PT Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi, disebutkan telah mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti. Menurut Febri, pengembalian uang tersebut setelah Hasan dikonfirmasi soal pembiayaan pelaksanaan survei Pilkada Kota Cimahi. Meski enggan menyebut nominal pasti, Febri mengungkapkan, uang yang dikembalikan Hasan Nasbi berjumlah ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO : RUL

“Yang bersangkutan (Hasan Nasbi) telah dipanggil sebagai saksi, dan kami dalami aliran dana yang terkait penyidikan. Ada itikad baik dari saksi untuk pengembalian uang. Sudah dikembalikan sebagian. Jumlahnya cukup banyak ratusan juta rupiah,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Sabtu, (7/1/17).

Iklan KPU Sultra

Febri pun menambjakan bahwa, Hasan juga telah diperiksa penyidik KPK soal aliran suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti. Menurut Febri, Hasan diperiksa ihwal jabatannya sebagai salah satu pimpinan lembaga survei. Diketahui, Atty dan Itoch diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk pemulusan proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi. Itoch yang juga Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012 diduga menjual pengaruh sang istri untuk bernegosiasi dengan pengusaha dalam proyek ini.

Uang ratusan juta rupiah yang diterima Itoch dan Atty merupakan bagian dari kesepakatan sebesar Rp 6 miliar. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Atty dan Itoch sebagai tersangka penerima suap. Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

RUL / MAN