Bupati Buton Kembali Mangkir Dari Panggilan KPK

tegas.co. JAKARTA – Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Sebelumnya, pada Jumat (23/12/16), Samsu juga dijadwalkan pemeriksaan KPK. Namun ia tidak hadir. Samsu Umar rencananya akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada.

Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun. FOTO : Int

Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK mengutarakan bahwa,  meski sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, namun pihaknya masih mendiskusikan apakah akan melakukan upaya jemput paksa atau lain hal untuk menghadirkan tersangka suap sengketa Pilkada di Buton itu. “Kami masih diskusikan lebih jauh apa tindak lanjut untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, sabtu, (7/1/17).

Iklan Pemkot Baubau

Samsu Umar diketahui sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Dimana, pada pemeriksaan perdana lalu, Samsu tidak mengklarifikasi kedatangannya.Dalam kasus ini, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Samsu pun disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

RUL / MAN