Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Bakamla

859
×

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Bakamla

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla), Senin (9/1/17). Sebelas pegawai Bakamla yang bertugas di bidang pengadaan alat tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun anggaran 2016 Leni Marlena dan tiga anggotanya, Evrida, Juli Amar dan Numala Imaniyah.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, (9/1/17).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah FOTO : RUL

Febri pun mengatakan, penyidik juga memanggil Koordinator Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla Rizkal dan beberapa anggotanya, yakni W.S Purwoko, Dikki Triwasanda, Y.M.V Niko D.S, Insan Aulia, Tuti Ida Halida. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko. Para saksi yang dipanggil adalah anggota Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun anggaran 2016 untuk kegiatan peningkatan pengelolaan inhuker keamanan dan keselamatan laut, Evrida S, dan Ketua ULP Bakamla RI tahun 2016, Leni Marlena. Saksi lainnya adalah lima anggota tim teknis pendampingan pelaksanaan pengadaan Bakamla RI tahun anggaran 2016, yakni WS Purwoko, Dikki Triwisananda, YMV Niko, Insan Aulia, dan Tuti Ida Halida.

Anggota Koordinator ULP Bakamla RI tahun 2016 untuk kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Bakamla, Juli Amar, juga dipanggil. Nama lainnya adalah Koordinator Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla, Rizkal, dan Kepala Pusat Pengelola Informasi Marabahaya Laut Arief Meidiyanto. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya,  Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos