tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pemilihan Walikota Kendari dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022 tinggal menghitung hari, Untuk menjaga netralitas, maka Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengehentikan Surat Keterangan (Suket) Perpindahan Warga dari Kabupaten Kota se Sultra masuk Kota Kendari.
“Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota akan segera dilaksanakan pada tanggal 15 Februari mendatang, sehingga saya sudah menginstruksikan Disdukcapil untuk tidak mengeluarkan lagi Surat keterangan perpindahan Warga,”Ujarnya kepada sejumlah wartawamn di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (10/1/2017).
Dikatakannya, Surat Keterangan panda Warga akan dikeluarkan setelah penyelenggaraan pilwali, sehingga tidak ada lagi riak-riak atau isu yang mengatakan ada pemilih tambahan atau pemilih dadakan.
Asrun juga yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Kendari, sadar betul jika pemerintah harus lebih netral dan memberikan kenyamanan bagi ketiga calon yang akan tampil, meskipun salah satu dari calon yang tampil tersebut merupakan putra kandungnya.
“Saya kan pemimpin jadi harus bisa memfasilitasi KPU sebagai penyelenggara agar pelaksanaan pilwali bisa berjalan aman dan lancar, jangan sampai kedepannya hanya gara-gara Suket malah jadi masalah di MK,” tandas Walikota dua periode itu
FIY / MAN