tegas.co., TARAKAN – Maraknya pemberitaan hoax atau berita palsu belakangan ini menjadi prioritas Kepolisian untuk menindak, tanpa terkecuali Polres Tarakan .
AKBP Dearystone Supit, KapolresTarakan ketika dikonfirmasi, Senin (9/1/17) mengatakan keberadaan berita hoax, memang sudah sangat mengkhawatirkan di Indonesia termasuk juga di Tarakan.
“Apalagi saat ini berita hoax di dunia maya berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat bahkan bisa memperkeruh dan memecah keutuhan bangsa,”tegasnya.
Terkait hal itu Kapolres mengajak masyarakat Tarakan berpikir kritis dan selalu mencari kebenaran berita yang tersebar dan diterima. Sebelum kemudian disebarkan ke media sosial (Medsos) apa pun namanya.
“Padahal kebenarannya belum terbukti,” bebernya.
Kapolres mengakui, informasi hoax yang muncul di medsos selalu menjadi viral dan perbincangan semakin melebar. Masyarakat harus bisa menyaring secara bijak informasi dan isu yang beredar, apakah itu berupa teks,foto dan video.
Menurut dia, kebebasan berekspresi lewat medsos bagus saja, asal tidak membuat konten yang melanggar aturan dan tidak menyuarakan ujaran kebencian.Hal ini mengacu pada Undang undang No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mana penyebar berita hoax atau palsu, dapat ditindak tegas denganan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Pihak kepolisian Tarakan saat ini belum menerima adanya korban berita hoax. Tetapi kalau ada yang merasa dirugikan, polisi siap menerima dan akan menindak lanjutinya. Nantinya laporan korban ini akan dikirim ke Polda untuk ditindaklanjuti.
“Karena kita di Polresini tidak bisa untuk melacak hal seperti itu,” tuturnya.
Sementara itu,dikatakan Supit, pihak Polri juga sudah melakukan patroli di dunia maya untuk mencari media yang menyebarkan ujaran kebencian, fitnah dan provokasi.
“Darihasil patroli yang dilakukan tersebut ternyata kebanyakan media tersebut menggunakan akun palsu. Dan ini dilakukan patroli secara menyeluruh,”tutupnya.
MA / NAYEF