Bupati Buton Non Aktif Diultimatum Segera Hadiri Panggilan KPK

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengultimatum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/1/17) ini.

Bupati Buton non aktif  Samsu Umar Abdul samiun. FOTO : Int

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Samsu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan i pemeriksaan sebagai tersangka. Konfirmasi pihak KPK, pengacara tersangka Umar Samiun datang ke penyidik, kemudian minta penjadwalan ulang setelah pilkada.

Iklan ARS

“ Kami menolak itu. Kami berikan kesempatan untuk bisa hadir sampai dengan akhir minggu ini. Artinya (Jumat) paling lambat, kalau SUS sebagai tersangka ingin dijadwalkan ulang untuk diperiksa,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Jumat, (13/1/17).

KPK bersikap tegas agar tersangka Umar Samiun bisa memenuhi panggilan penyidik hingga Jumat (13/1/17), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua MK.

Febri menegaskan, tim penyidik menolak permintaan tersebut. Samsu Umar dan Wakil Bupati Buton non aktif, La Bakry diketahui kembali bertarung dalam Pilkada Buton 2017-2022. Samsu Umar beralasan tak dapat memenuhi panggilan pertama KPK pada Jumat (23/12/16) lantaran baru menerima surat sehari sebelumnya. Sementara pada pemanggilan berikutnya pada Rabu (4/1/17), tim pengacara Samsu meminta pemeriksaannya dilakukan usai pilkada serentak, 15 Februari mendatang.

“Kita berikan kesempatan untuk bisa hadir sampai dengan akhir minggu Ini. Artinya, besok paling lambat kalau SUS dijadwalkan ulang untuk diperiksa,” ujarnya.

RUL / NAYEF