tegas.co., KENDARI SULTRA – Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Asrun, M. Eng. Sc dalam menyikapi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajarannnya masih menuai kendala, akibatnya seluruh SKPD tersebut dinota tugaskan sebagi pelaksana tugas (Plt).
“Ada 38 SKDP lebih saat ini saya buatkan nota sebagai Pelaksana tugas (Plt), Baik itu Kepala Dinas maupun yang lainnya, ini karena kendala Pilkada,”ungkap Walikota dua periode ini beberapa hari yang lalu.
Kendala itu, lanjut Asrun, adanya regulasi yang melarang pelantikan SKPD, 6 sebelum pilkada.”Sebenarnya saya tidak sepakat atauran itu tetapi karena saya taat hukum maka saya izin dulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pelantikan terhadap seluruh SKPD jajaran Pemerintah Kota Kendari,”tuturnya.
Menurut Asrun, ketidaksetujuannya dengan regulasi tersebut disebabkan Pemilihan Walikota Kendari Februari 2017 mendatang dilakukan oleh 3 pasangan calon, tidak termasuk dirinya.”Kan saya bukan incumbent, jadi tidak perlu saya izin Mendagri sesuai regulasi itu, agar SKPD jajaran Pemerintah Kota Kendari semua sudah mengantongi SK sebagai Kepala Dinas bukan Plt,”jelasnya.
Meski demikian, kata Asrun dirinya tetap izin dengan Mendagri, apakah dapat dilakukan pelantikan dalam waktu dekat atau setelah pilkada.”Kami sudah menyurat ke Mendagri, kalau dizinkan minggu depan kita lantik semua SKPD dan lainnya, kalau tidak mendapat izin maka pelantikan setelah pilkada mendatang,”katanya.
Dirinya mencontohkan, Kepala Dinas kebersihan, Hj. Tin Farida saat ini menjabat sebagai pelaksana (Plt) Badan Lingkungan Hidup (BLH).”Dinas Kebersihan ini salah satu Dinas yang dilebur menjadi satu dengan BLH karena belum pelantikan, maka jabatan sementara sebagai Plt,”tandas Asrun.
Ditambahkan olehnya, selain Dinas Kebersihan yang dilebur, Dinas Perhubungan pun menjadi dua. “Jadi ada, Dinas Perhubungan dan ada Dinas Komunikasi dan Informatika,”tutupnya.
MAS’UD