tegas.co.,TARAKAN – Sebanyak 2.1 ton lebih daging beku ilegal asal India dan Malaysia dimusnahkan oleh petugas gabungan di Karantina Pertanian Kelas Dua Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (14/1/17) siang.
Bersama daging tersebut dimusnahkan juga 1.8 ton lebih Bawang Bombay dengan cara di bakar menggunakan mesin generator. Kedua jenis komoditi dagang ini merupakan hasil sitaan petugas sepanjang sejak Oktober 2016 hingga Januari 2017. Benda-benda tersebut diperoleh dari bebagai tempat operasi seperti bandara udara dan pelabuhan.
Amril, Kepala Kantor balan Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, menjelaskan, petugas gabungan itu terdiri dari TNI angkatan laut, Karantina Pertanian dan Polres Tarakan, Kesyahbandar, Dinas Perdagangan dan Otoritas Pelabuhan, Kejaksaan serta Bea dan Cukai.
Selain daging dan bawang Bombay, ikut juga dimusnahkan puluhan bungkus daging olahan seperti sosis,nugget,bakso dan daging ayam segar, yang juga dipasok dari Tawau Malaysia melalui jalur laut.
“Daging-daging ilegal ini rencananya akan di dipasarkan di kota tarakan ini oleh para pemiliknya, selain tidak memilki ijin resmi perdagangan, daging Alana dilarang dijual bebas karena terindikasi penyakit mulut dan kuku,”katanya.
Kini sejumlah tersangka masih menjalani proses hukum, jika terbukti dengan sengaja memperdagangnkan daging yang dilarang edar ini, pelaku dijerat Pasal 31 UU 16/1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, memasukan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke indonesia diancam penjara tiga tahun atau denda RP 150 juta, dan barang bukti akan dimusnahkan.
MA / NAYEF