tegas.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan suami Dewi Persik yaitu Saipul Jamil akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi kepada Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara Rohadi.
Saipul ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman menyuap Rohadi.
“SJM akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Senin (16/1/17).
Kasus tersebut berawal dari perkara pelecehan seksual yang melibatkan Saipul Jamil yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk menghindari hukuman berat, Saipul Jamil setuju menyuap majelis hakim lewat tim pengacara. Dari tangan pengacara, uang suap tersebut diserahkan ke panitera pengganti Rohadi. Suap itu untuk pengurusan perkara pencabulan pria di bawah umur yang menjerat Saipul yang disidangkan PN Jakut.
Rohadi diduga menjanjikan hukuman ringan untuk Saipul dan mengatur komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Penyidik tidak hanya memanggil Saipul. Advokat Nazaruddin Lubis yang pernah menjadi pengacara Saipul juga dipanggil penyidik. “Nazaruddin akan diperiksa untuk tersangka SJM,” ujarnya.
RUL / MAN