tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Empat warga Kolaka ditangkap oleh aparat kepolisian resort Kolaka karena keterlibatan perjudian kupon putih. Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai dan rekapan pembelian kupon putih di salah satu rumah warga di Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka.
Setelah ditangkap Ardi Cs kemudian digelandang menuju Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan di salah satu rtuangan di Reskrim polres Kolaka. “Ke empat tersangka pelaku perjudian kupon putih di tangkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi langsung bergerak dan mendapai Ardi cs sementara melakukan perekapan kupon putih dan langsung ditangkap pada hari Minggu, 15/1 sekitar pukul 18.30 Wita,”ujar Ipda Beny Kuncoro selaku Kanit 1 reskrim Polres Kolaka saat melakukan pemeriksaan di ruang kerjanya, Senin (16/1).
Menurut Beny Kuncoro, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Ardi dutetapkan sebagai tersangka dank e tiga rekannya hanya sebagai saksi. “Tersangka kerap beroperasi di Kelurahan Sabilambo untuk mencari pelanggan kupon putih,”katanya.
Ditambahkan dari penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka bersama barang buktinya sejumlah uang tunai dan rekapan pembelian kupon putih, tersebut tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Tersangka diancam hukuman penjara selama empat tahun,”Tandasnya.
LAN / MAN