Sidang Praperadilan Bupati Buton Non Aktif Digelar di PN Jaksel

tegas.co., JAKARTA – Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi. Demikian disampaikan pengacara Samsu Umar, Agus Dwiwarsono dalam sidang gugatan praperadilan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak. Sidang dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan pemohon Umar Samiun.

Penasehat Hukum Umar Samsul Abdul Samin keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. KPK dinilai salah prosedur karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) FOTO : ILUSTRASI

Materi permohonan Samsu Umar dibacakan oleh Agus Dwiwarsono selaku penasehat hukum yang didampingi anggotanya. Sementara pihak termohon KPK diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu. Dalam permohonannya, Agus mengaku keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Menurut dia, yang diambil KPK merupakan sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.

Iklan Pemkot Baubau

Dalam pembacaan permohonan, Agus keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baik terhadap Samsu Umar sendiri maupun saksi-saksi lainnya. Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu, ia juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan. “Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati non aktif sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan,” kata Agus Dwiwarsono selaku penasehat Samsu Umar saat membacakan materi gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (17/1/17).

Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diizinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka. Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun. Sementara dari perwakilan termohon, Miya Suriani Siregar mengatakan telah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut. “Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan.  Tapi kami akan serahkan dan bacakan,” kata termohon Miya Suriani.

Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh  hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama satu hari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan.

RUL/MAS’UD