Terlibat Narkoba Petugas Outsorsing Kemanag Sultra Dipecat

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Tersangka pengedar sabu yang kesehariannya bertugas sebagai Outshorsing di Kantor Wilayah Kementrian Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang berinisil NR telah diberhentikan alias di pecat.

NR (membelakang) petugas Outsorsing kemenag Sultra yang ditangkap karena mengedar sabu oleh aparat Res narkoba Polres Kendari. FOTO : FT

Diberhentikannya atau diputus kontraknya NR dari tugasnya sebagai Outsorsing di Kemenag Sultra itu dikarenakan keterlibatannya dengan Narkoba dengan status tersangka setelah dibekuk oleh aparat kepolisian resort Kota Kendari  beberapa waktu lalu. “NR yang bekerja sudah lima tahunan di kemendepag Sultra sebagai Outsorsing atau cleaning servis, sejak hari ini telah diputus kontrak atau diberhentikan, Ujar Wahida Mirwan Kasubag umum Kemenga Sultra, Rabu, (18/1).

Iklan KPU Sultra

Menurut Wahida, keberadaan NR sebagai outsorsing selama lima tahun terakhir di Kantor Kemenag Sultra perangainya cukup baik. Namun tiba-tiba ada berita bahwa NR ditangkap karena terlibat Narkoba. “Informasinya dari teman-temannya bahwa NR lagi sakit, ternyata terlibat narkoba dan telah ditangkap Polisi,”katanya.

Ditambahkan, sebelum ada informasi yang memberitakan bahwa ada pegawai kemenag Sultra yang ditangkap karena terlibat Narkoba, NR sudah sekitar sepuluh hari tidak masuk kerja, dan ternyata dia mengedar Narkoba seperti yang dilansir sejumlah berita. “jadi NR itu bukan pegawai Kemenag Sultra, tetapi dia hanya sebagai petugas outsorsing atau cleaning service di kemenag,”Tandasnya.

Untuk diketahui NR di tangkap oleh aparat res Narkoba Polresta telah menangkap seorang pegawai Kemenag Sultra inisial N di jalan Budi Utomo Depan Pertamina THR tanggal 14 Januari lalu. Saat ini NR telah mendekam di Sel Mapolresta kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FT / MAN