30 Tahun Anggota DPRD Sultra Jalan Ditempat

tegas.co., KENDARI SULTRA – Sekitar 30 tahun lebih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini jumlah anggotanya masih jalan ditempat alias masih 45 anggota. Jika ditinjau dari pengembangan wilayah di daerah ini DPRD Sultra layaknya menjadi tipe B, namun karena masih berjumlah 45 anggota sehingga masih dikategorikan tipe C.

30 Tahun Anggota DPRD Sultra Jalan Ditempat FOTO : INT

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) H. Trio Prasetio Prahaso, M.Ap yang saat ini membawahi kehumasan dan beberapa bagian lainnya. Menurutnya DPRD Sultra selayaknya sudah menjadi tipe B karena ditinjau dari pengembangan wilayah dari 4 kabupaten menjadi 17 kabupaten kota.

Iklan Pemkot Baubau

Belum lagi, lanjut dia, pengembangan wilayah terkecil hingga kepedesaan yang saat ini semakin pesat di Sulawesi Tenggara.”Seharusnya sudah tipe B, tapi yang terjadi masih jalan ditempat, 45 anggota sejak 30 tahun lebih. Jika kita melihat kondisi Sultra saat ini sudah banyak daerah yang mekar yang sebelumnya 4 Kabupaten sekarang sudah menjadi 17 Kabupaten Kota,”terang Trio, Rabu (19/1/2017).

Dia berharap, agar partai politik di Sulawesi Tenggara mulai memikirkan peningkatan status DPRD Sultra menjadi tipe B karena disejumlah provinsi di Indonesia bahkan berada pada tipe A plus. Dicontohkan bahwa DPRD Jakarta bahkan memiliki lebih dari 100 anggota DPRD, sementara Sultra masih 45 sejak 30 tahun lalu.

“Kami di Sekretaria DPRD Sultra membantu melayani anggota berapapun jumlahnya, tetapi semua orang butuh perubahan apalagi itu untuk kebaikan dan peningkatan bagi rakyat di daerah ini. Hal yang harus dilakukan politisi kita dengan berkoordinasi pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan ini pasti bisa di tingkatkan menjadi tipe B dengan jumlah anggota DPRD Sultra diatas 50,”kata Trio.

Dikatakan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang kelembagaan, berdampak pada struktur kelembagaan Sekretariat DPRD Sultra, sebelumnya masuk kategori tipe B sekarang tipe C. Artinya tipe C dari 4 bagian menjadi 3 bagian. Dari 12 Kasubag menjadi 6.

Ditambahkan olehnya, sebelumnya Humas dan protokoler masuk pada bagian persidangan, saat ini masuk pada bagian umum dan tata usaha,”Sehingga kegiatan yang ditangani persidangan sebagian dialihkan ke bagian umum,”jelas Trio.

MAS’UD