tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sebanyak 42 Tenaga Kerja Asing yang ada di Sulawesi tenggara terpaksa harus dipulangkan ke Negara asalnya (Deportasi-red) oleh pihak imigrasi karena izin tinggalnya sudah habis. Dari 42 TKA tersebut 15 diantaranya bekerja di PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Tenaga Kerja Asing yang dipulangkan itu mayoritas adalah tenaga kerja asal tiongkok China dan itu dikarenakan izin tinggalnya sudah habis, termasuk yang dokumennya tidak lengkap sehingga melanggar pasal 116 Undang-undang Tentang ketenaga Kerjaan.
Kepala sub seksi penindakan dan ke imigrasian Kendari Sulfian Efendi membenarkan, jika sudah ada 42 tenga Kerja Asimng yang dipulangkan paksa, karena dokumen nya kurang lengkap serta izin tinggalmnya sudah habis masa berlakunya. “Pendeportasina itu terhadap TKA terus di lakukan pihak imigrasi, jika ditemukan yang tidak melengkapi dokumen serta izin tinmggalnya dan it uterus dilakukan pemeriksaan berkas di kantor imigrasi hingga melakukan razia, Ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1).
FT / MAN