tegas.co, KENDARI, SULTRA – Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Sultra belum habis dibahas, selain keberadaannya dapaty menghambat penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk pengupahan tenaga kerja asing dan local sangat berbeda. Dimana tenaga kerja Asing lebih tinggi disbanding tenaga kerja local yang di upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi.
General manager PT Virtue Dragon Nikel Industri Rudi Rusbandi mengaku, jika dalam pengupahan di lokasi pekerjaan pabrik smelter di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe antara tenaga kerja asing dan local tidak jauh berbeda. “Perbedaan itu hanya dilihat dari jenis pekerjaan saja. Kalau kerjanya tehnis, makah gajinya lebih besar dari yang bekerja hanya sebagai tukang pikul,”Ujarnya kepada media ini beberapa waktu lalu saat ditemui di salah satu Hotel di Kendari Sultra.
Menurutnya, adanya rumor tentang upah tenga kerja asing asal tiongkok hingga Rp 90 juta per bulannya itu hanya bualan orang yang tidak bertanggungjawab. “Tidak ada di dunia ini buruh atau tenaga kerja yang upahnya sampai segituan. Itu hanya bualan orang saja, dan yang benar gaji buruh atau tenaga kerja berkisar Rp 3 – 5 Jutaan saja.”katanya.
Maraknya TKA yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara akhir-akhir ini untuk menjadi tenaga kerja di Pabrik milik PT VDNI di kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, mendapat protes dari beberapa elemen masyrakat. Baik protes dari segi jumlahnya hingga protes dari sisi pengupahan yang terbilang tinggi di bandingkan tenaga kerja lokal .
FT / MAN