tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi. Direktur Eksekutif Pusat Kajian (Pusaka) Trisakti itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek monitoring di lingkungan Bakamla RI.
Keterangan Fahmi diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah berstatus tersangka. “Fahmi Habsyi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi),” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Jumat, (20/1/17).
Nama Fahmi Habsyi santer disebut dalam kasus ini. Setidaknya Fahmi Habsyi telah dua kali diperiksa penyidik terkait kasus ini. Fahmi Habsyi diduga sebagai perantara suap dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah yang juga telah berstatus tersangka kepada Eko untuk menggarap proyek satelit monitor. Bersama Fahmi penyidik juga memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Novel Hasan, Kepala Pusat Pengelola Informasi Marahabaya Laut Arief Meidiyanto, anggota (Koordinator) unit layanan Pengadaan Bakamla TA 2016 untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan Keselamatan Laut Evrida. “Mereka juga saksi untuk tersangka yang sama,” ujarnya.
Seperti halnya Fahmi Habsyi, para pejabat Bakamla ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Eko Susilo Hadi.Diketahui, KPK telah menetapkan Eko Susilo Hadi, Dirut PT Merial Esa (ME), Fahmi Dharmawansyah, dan dua anak buahnya Hardy Stefanus, dan M Adami Okta dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12) ini. Eko diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Fahmi melalui Hardy dan Adami untuk menggarap proyek satelit monitor.
RUL/MAS’UD