tegas.oc., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus dugaan suap di perusahaan maskapai penerbangan pelat merah yang pernah dipimpinnya itu.
“Iya benar,” kata Laode Syarief selaku Wakil Ketua KPK, Jakarta, Jumat, (20/1/17).
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan seorang berinisial SS sebagai tersangka. SS yang merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce pada Emirsyah. Suap untuk Emirsyah diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang. “Dalam bentuk uang ESA menerima uang setara Rp 20 miliar, dalam mata uang Euro € 1,2 juta dan US$ 180 ribu. Adapun suap yang diterima ESA dalam bentuk barang tersebar di Singapura dan Indonesia dengan nilai US$ 2 juta.” ujar Laode Muhammad Syarif.
Laode menjelaskan, dalam pembelian pesawat, rangka dan mesin dijual terpisah. Dalam pengadaan pesawat Airbus A330 oleh Garuda Indonesia misalnya, ada tiga pabrikan yang menawarkan mesin. Hanya saja, ia menekankan bahwa kasus ini bukanlah kejahatan korporasi. Ia pun berharap kasus ini tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional Indonesia. “Pabrik mesin Rolls-Royce kemungkinan menawarkan kalau beli mesin kami nanti akan ada sesuatunya. Sebab yang mendapat keuntungan dari perbuatan ini bukan Garuda melainkan ESA. Garuda indonesia sangat kooperatif dan tindakan pidana ini bersifat individual karena itu kita harapkan ini tidak menggangu operasinya,” jelasnya.
Laode menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menjerat petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia pun berharap para pejabat BUMN tidak bermain-main dengan kekuasaannya yang bisa mengakses perbankan di luar negeri. “KPK punya telinga dan tangan di negara-negara lain oleh karena itu berharap pejabat publik yang punya akses pendanaan internasional tidak main-main,” tambahnya.
RUL/MAS’UD