KPU Batasi Paslon Pemberian Uang Kepada Warga

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah  bantaeng masih satu tahun lagi yakni Tahun 2018. Komisi pemilihan Umum (KPU) Bantaeng jauh sebelumnya sudah melakukan antisipasi terjadinya Money Politk di Pilkada nanti. Dalam hal ini KPU bakal membuat batasan jumlah uang rupiah yang bisa di keluarkan oleh para Paslon kepada pemilih.

Kepala Sub bagian Hukum Sekretariat KPU Bantaeng Mahbub. FOTO : SYAMSUDDIN

Kepala Sub Bagian Hukum sekretariat KPU kab. Bantaeng Mahbub membenarkan, Jika KPU sementara merancang pem,buatan aturan terkait batasan Pasangan calon memngeluarkan atau memberikan dana kepada pemilih sebesar Rp 25 ribu. “Rujukannya aturan pilkada tahun 2015 yang lalu,”Ujarnya kepada awak media ini, Jum,at (201/1).

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, aturan tersebut bakal diterapkan kembali dalam rangka mengantisipasi terjadinya money Politik di Pilkada Bantaeng Tahun 2018 mendatang. “Insya Allah kita akan menerapkan kembali aturan pilkada 2015 di tahun 2018 mendatang dengan tentunya memberikan batasan batasan jumlah uang yang bisa di gunakan,”Katanya.

Dengan demikian, bagi peserta Pilkada yang menggunakan uang melebihi dari batasan yang di tentukan maka itu sudah dianggap main money pilitik.

“Peserta Pilkada yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan aturan maka akan diberikan himbauan dan bukan hanya itu pihak kpu berhak mengeluarkan surat putusan terhadap para peserta yang melanggar aturan Pilkada,”tandasnya.

SYAMSUDDIN / MAN