Korupsi Pengadaan e-KTP Adik Mantan Mendagri Turut Diperiksa KPK

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk pengembangan kasus tersebut, kali ini KPK akan memeriksa adik Gamawan yaitu Azmin Aulia dengan kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka mantan pembuat komitmen proyek E-KTP Sugiharto.

Korupsi Pengadaan e-KTP Adik Mantan Mendagri Turut Diperiksa KPK FOTO : RUL

“Benar yang bersangkutan (Azmin) akan diperiksa untuk tersangka S,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Senin (23/1/17).

Febri pun menjelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap Azmin merupakan kedua kalinya dalam kasus yang sama. Hanya saja baik Azmin maupun kakaknya Gamawan membantah terlibat kasus e-KTP. Selain Azmin, KPK juga memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Heros Karyonogo, mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ahmad Burhanudin Taufiq, pegawai BPKP Arie Tri Hardiyanto, Edy Karim, Adi Pratomo serta Djoko Sumarsono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman. “Mereka akan diperiksa untuk tersangka IR,” ujarnya.

KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR, hingga pejabat aktif Kemendagri.Bahkan, penyidik KPK sudah menyita Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu.Namun KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

RUL/MAS’UD