Dugaan Gratifikasi Izin Tambang di Sultra, KPK Periksa Pegawai PT Billy Indonesia

tegas.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Billy Indonesia, Edy Janto, terkait kasus dugaan gratifikasi izin tambang di Sulawesi Tenggara. Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara selama 2009-2014.

Jubir KPK Febry Diansyah

Dari empat saksi itu, tiga di antaranya adalah pegawai PT Billy Indonesia. Mereka adalah Soni Padmini, Edy Darmono, dan Koei Tjin Shin. Juga Ade Nugroho dari perusahaan swasta lainnya. “Mereka saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata  Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Selasa, (24/1/17).

Selain pegawai PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil Ade Nugroho dari kalangan swasta. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka, Nur Alam juga sudah kalah di praperadilan, hanya saja, KPK belum menjebloskan Nur Alam ke sel tahanan.

RUL / MAN