Membubarkan Ormas Tak Mudah, Harus Ada Tahap-Tahap Prosedur Perundangan

tegas.co, JAKARTA – Masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas perubahan peraturan organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak mudah untuk membubarkan sebuah ormas dengan aturan yang ada sekarang. Ada prosedur yang harus dilewati terlebih dulu. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly. FOTO : RUL

“Kita sekarang sedang membuat peraturan perubahan ormas. Kami sedang membuat (draft revisi) UU Ormas, karena dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur perundang-undangan yang harus dilalui. Ada peringatan satu, dua, tiga. Kemudian harus melalui peradilan,” kata Yasonna Loaly selaku Menkumham, Jakarta, Selasa, (24/1/17).

Yasonna pun menambahkan bahwa, ada beberapa hal yang membuat ormas saat ini sulit untuk dibubarkan. Prosedur dalam undang-undang mengatur bahwa ormas bermasalah harus mendapat surat peringatan I, II, dan III. Kemudian juga perlu ada proses peradilan. Selain berencana mengubah peraturan soal ormas, saat ini pihak Kemenkum HAM akan memperketat aturan pembuatan ormas. Akan ada beberapa aturan yang memperketat pembuatan ormas di Indonesia. Sebagaimana diketahui, ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

“Itu kan pembuatan ormas harus dilihat dasarnya apa, tujuannya apa. Nggak boleh bertentangan dengan Pancasila. Kan ada prosedur-prosedur yang harus dilewati. Yang susahnya kan ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja,” tambahnya.

RUL / MAN