Praperadilan Bupati Buton Non Aktif Ditolak

tegas.co JAKARTA – Sidang putusan praperadilan Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah babak akhir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (24/1/17). Putusan sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Noor Edi Yono yang menyatakan praperdilan ditolak. Dalam sidang ini, Samsu menghadirkan empat saksi ahli dan dua saksi fakta. Para ahli tersebut yaitu, Laica Marzuki, Margarito Kamis, Chairul Huda, dan Mudzakir serta saksi fakta bernama Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.Sementara itu, KPK hanya menghadirkan satu ahli, yaitu Adnan Pasiladja.

Praperadilan Bupati Buton Non Aktif Ditolak FOTO ; RUL

Hakim tunggal Noor Edi Yono menganggap bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.

“Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan Termohon dalam kasus tersebut sudah didasarkan dua alat bukti yang sah sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum. Dalam eksepsi menyatakan seluruh eksepsi pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak praperdilan pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan Selasa ini,” kata Noor Edi Yono selaku Hakim Tunggal di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/1/17).

Adapun pertimbangannya, Noor Edi mengatakan, dalam kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2012 Akil Muchtar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton telah diputuskan oleh pengadilan dan telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara dari Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara.

Terlebih lagi, bukti-bukti tersebut tak dapat membuktikan dalil permohonannya. Selanjutnya dia mengatakan pertimbangan selanjutnya bahwa dalam penetapan tersangka bisa dilakukan dengan mengambil bukti-bukti yang sudah ada dari kasus sebelumnya. Salah satunya adalah bukti transfer dan rekening. Bahkan kata dia dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) tanpa pemeriksaan lebih dulu kepada yang bersangkutan bisa langsung menjadi tersangka.

“Demikian pendapat kami maka demikian pembacaaan putusan praperadilan. Kami berpendapat, dalam hal menimbang suatu kasus yang sudah diputus di pengadilan yang sudah memiliki kejuatan hukum tetap, maka penetapan tersangka sudah sah,” ujarnya.

Dalam tanggapannya, KPK melampirkan sejumlah bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, sehingga putusan Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Noor menganggap, putusan tersebut bisa menjadi salah satu bukti permulaan dan landasan penetapan tersangka. Samsu melalui tim pengacaranya menggugat keabsahan penetapan sebagai tersangka. Pasalnya, Samsu belum pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.Namun, hakim menganggap tak perlu adanya pemeriksaan calon tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.

Pertimbangan tersebut didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 di mana harus ada dua alat bukti, disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.

RUL/MAS’UD