tegas.co, KONAWE, SULTRA – Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat eselon II, III, IV lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe, Jumat 16 Desember 2016 lalu, di nilai cacat hukum, karena tidak sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016, tentang Penempatan Pejabat Aparat Sipil Negara Tahun, yang di sinyalir dapat berdampak buruk pada Lengsernya Bupati.
Hal tersebut di Ungkapakan salah seorang Staf Ahli Bupati Konawe,Drs MT Syahlan SS. SH M.Si, kepada sejumlah wartawan, saat mendatangi Kantor DPRD, Kab.Konawe, dalam rangka pengajauan hearing, guna menyikapi pelanggaran yang di Lakukan Sekda Konawe, karena tidak bisa memahami terkait makna Pengukuhan dan Pelantikan jabatan, Selasa (24/1).
“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, jelas ayat 4 terkait pengukuhan pejabat, kenapa ini pengukuhan ada yang di pensiunkan, ada yang pengabdiannya masih Satu Tahun delapan bulan, sedangkan yang tinggal Empat bulan masuk masa pensiun, tidak di pensiunkan malah di kasi jabatan Kasat Pol PP, dan pengukuhan tidak boleh di lakukan oleh sekda, karena Sekda juga akan di kukuhkan,” Tegas Syahlan.
Selain itu Staff Ahli Bupati juga membeberkan kejanggalan yang di Lakukan Sekda dalam menempatkan Bawahannya, salah satunya Penempatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
“Macam Jumrin dia di Kukuhkan di pemerintahan, kok jadi lagi Pelaksana di PK apakah tidak di pelaksana eselon II yang lain, kenapa malah di pensiunkan sumber daya yang ada,” Ketusnya.
Lanjut syahlan juga menyoroti tindakan sekda pelantikan yang tidak sesuai prosedur, ” Sekda juga melantik kepala desa, Kemudian melantik Camat dari jam 12 Malam sampai jam 3 subuh, di mana aturannya, dengan alasan karena pelantikan ini sudah setengah mati di laksanakan, padahal ini pengukuhan jabatan yang sudah di atur di PP Nomor 18 di pasal 124 ,” Katanya.
Syahlan juga mengatakan Sekda di anggap keliru, dan menurut UU Nomor 5 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang berkaitan pada pasal 99 PP 18 Tahun 2016, jabatan Bupati bisa terancam.
“Konsekwensi Sekda melanggar aturan, sebagai pembina kepegawaian tidak memberikan tela’ah kepada Bupati, kalau begini ujung ujungnya Bupati bisa non aktif melalui melalui KASN,” Jelas Mantan Kadis Koperasi Tersebut.
Staff Ahli Bupati menilai Pengukuhan terhadap 826 orang pejabat eselon II, III, IV oleh Sekda Konawe, tersebut dapat di batalkan karena telah melanggar sejumlah aturan yang merujuk pada, PP Nomor 18 Tahun 2016, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
SARMAN / MAN