Kasus Gula ANNUR Bukan Pelanggaran Pilkada

tegas.co, KOLAKA UTARA, SULTRA – Kasus yang dilaporkan Tim BAP tertanggal 15 Januari 2017 ke Panwas Kolut terhadap Tim Annur Nomor 1 yang diduga membagikan uang dan gula kepada masyarakat di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, tidak terbukti setelah Panwas Lasusua mengeluarkan surat keputusan bahwa laporan tersebut tidak terbukti dalam pelanggaran Pilkada.

Tim Pemenang ANNUR memperlihatkan Gula dan bungkusan uang milk Annur yang hendak dibagikan ke setiap posko pemenangan ANNUR. FOTO : IS

Menurut Ketua Tim Annur Ahmad Djais, SE, mengatakan, Panwas Lasusua sudah mengeluarkan keputusan tentang Kasus Gula dan Uang tidak terbukti dalam pelanggaran Pilkada karena Gula dan uang tersebut bukan untuk dibagikan kepada masyarakat melainkan untuk pembagian diPosko-Posko Tim ANNUR,”ujarnya kepada awak media ini sat ditemui diposko Annur selasa (24/1)

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, dari keputusan yang dikeluarkan Panwas Kolaka Utara, bahwa pembagian gula dan uang oleh Paslon Annur ke setiap posko pemenangan itu bukanlah pelanggaran “Surat Keputusan dari Panwas Sudah diserahkan kepelapor yang isinya tidak terbukti pelanggaran Pilkada dan itu dibenarkan Ketua Panwas Kecamatan Ngapa Rois, yang mengantar surat pemberitahuan tersebut,” Katanya.

Tim ANNUR sudah menerima surat penyerahan Alat Bukti dari Panwas Kolut antaranya 30 kantong Gula Pasir, Uang sebesar Rp.400 ribu dan 1 baskom, Minggu (23/01) sekitar Pukul 10.00 Wita. “Tim Annur secara Pribadi memaafkan namun kasus perusakan Mobil akan berlanjut karena kasus tersebut masuk Keriminal Murni dan ini harus ditangani secara serius,” Tegasnya.

Ditambahkan , Annur  hadir bukan mempersulit pengamanan, mempersulit Instrumen Pilkada, namun ANNUR ada untuk mengayomi Masyarakat, Mengayomi PNS, bahkan kalu bisa mengayomi lembaga-lembaga hukum yang ada dalam otoritasnya.

“Seharusnya Panwas Kolut melakukan Publikasi untuk meluruskan nama baik ANNUR karena sudah diekspos media,” Katanya menambahkan

Djais, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat termaksud instrument Pilkada janganlah sepengal-sepenggal memahami Aturan Pilkada, Marilah kita memahami aturan secara keseluruhan utamanya yang berpangkat maupun yang berilmu karena kasus ini belum terlapor Ke Panwas Sudah Dipublis bahwa ini kasus Money Politik.

IS / MAN