tegas.co., KENDARI SULTRA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari devisi logistik, Wahid Daming melarang sejumlah warga yang bertugas sebagai pelipat surat suara, Rabu (25/1/2017). Pelarangan tersebut, akibat para pelipat ini tidak izin kepada panitia dan belum dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Aibatnya para pelipat surat suara ini harus meninggalkan gedung dari lantai dua sembari menunggu gedung tempat pelipatan surat suara disterilkan.
Wahid Daming menjelaskan, jika pelipatan surat suara ini harus berlangsung secara steril untuk itu sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
“Warga yang bertugas melipat harus di periksa terlebih dahulu, tidak langsung main lipat seenaknya saja,”tegas Wahid kepada tegas.co.
Ditambahkan olehnya, sebelum pelipatan dilakukan terlebih dahulu surat suara di sortir per lima puluh lember.
“Kemudian baru akan di lakukan pemeriksaan, untuk surat suara yang rusak akan di pisahkan dan dihitung untuk di laporkan ke pusat,”tambah Wahid.
Meski demikian, warga saat itu tetap melakukan pelipatan setelah mendapat pengarahan dari panitia.
FT/MAS’UD