Example floating
Example floating
Berita UtamaPilkada SerentakTegas.co Nusantara

Perkuat pengawasan Pilkada serentak, Panwaslih Giat Sosialisasi

829
×

Perkuat pengawasan Pilkada serentak, Panwaslih Giat Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH SINGKIL – Perkuat pengawasan Pilkada serentak dan meminimalisir terjadinya kecurangan, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil gelar Sosialisasi tatap muka dengan Stakeholder dan masyarakat Aceh Singkil Rabu (25/1) di gedung PPPS desa Pasar.

Perkuat pengawasan Pilkada serentak, Panwaslih Giat Sosialisasi FOTO MAN

Kegiatan Sosialisasi tatap muka itu, menghadirkan tiga orang narasumber atau pemateri, yakni Komisioner Panwaslih Aceh diwakili oleh Divisi humas Irhamsyah SH, Kepolisian Resort Aceh Singkil diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Zulkarnen dan perwakilan pemkab setempat, Amir Hasan serta para pesertanya sebanyak 60 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara pemilihan, tokoh masyarakat, Aktivis perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda dan mahasiswa Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam acara tersebut dibahas tentang potensi rawan kecurangan pelaksanaan Pilkada seperti politik uang, intimidasi pada saat tahapan dan pentingnya diawasi bersama demi terpilihnya pimpinan daerah sesuai dengan akal sehat dan figur yang diinginkan masyarakat. Artinya, jalinan komunikasi yang kuat dan pentingnya peringatan dini demi suksesnya Pilkada Aceh serentak khususnya Aceh Singkil. Serta sesi tanya jawab dari para peserta dengan narasumber dalam acara Sosialisasi itu.

Divisi Humas Panwaslih Aceh Irhamsyah menyebutkan, suksesnya pemilihan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, keterlibatan Stakeholders dan masyarakat  untuk ikut berpartisi aktif  dalam pengawasan Pilkada  tahun 2017 diharapkan dapat mewujudkan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah yang aman, jujur, adil dan berkualitas.

Irhamsyah mengatakan, objek kelemahan dalam pelaporan pelanggaran Pilkada cendrung tidak menghadirkan 2 orang saksi, kemudian laporan dari masyarakat wajib memenuhi unsur formil dan non formil,  baik saksi maupun barang bukti. “Seperti perusakan alat peraga, dan saksi,” ujarnya.

Dikatakan Undang undang nomor 10 tahun 2016 , yang dikeluarkan keputusan KIP,  menjadi tugas tambahan bagi Panwas, apabila perselisihan peserta harus diselesaikan dengan cepat sebelum meluas, sehingga permasalahan dan perseteruan dapat terselesaikan dengan baik.

Sementara Ketua Panwaslih Aceh Singkil Baihaqi Ibrahim menambahkan, kepada masyarakat luas supaya mengerti dan tidak salah persepsi, bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil juga penyelenggara Pilkada yang sama seperti KIP. “Umpamanya dalam pelaksanaan Pilkada ini Kip seperti Eksekutif dan Panwaslih Yudikatif, ” jelasnya.

MAN/MAS’UD