tegas.co., KENDARI SULTRA – Komisioner Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Munsi Salam akan membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan walikota jika memuat iklan pada media elektronik maupun cetak tanpa melakukan koordinasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing wilayah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) pada 2017 ini.
“Pemasangan iklan kamapanye para pasangan calon bupati dan walikota yang ikut pada pilkada serentak di tujuh kabupaten kota se-Sultra mulai di berlakukan 29 Januari hingga 11 februari 2017 nanti,”
Munsir menjelaskan, Iklan kampanye paslon ini akan di publis selama 14 hari saja, sementara untuk media cetak , on line serta televisi apa saja yang akan menayangkan iklan tersebut telah di atur dan di tentukan oleh masing-masing KPU.
“Pasangan calon hanya bisa melakukan produksi iklan saja dan hasilnya di serahkan ke pihak KPU, kemudian KPU yang akan melihat kontain iklan tersebut, apakah layak di tayangkan atau tidak, termasuk durasi iklan dan kualitasnya,”jelas Munsir, Kamis (26/1/2017). Sementara untuk biaya penayangan semua telah di bebankan ke pada KPU masing-masing daerah.
Munsir menambahkan, jika paslon tidak di perbolehkan langsung memasang iklan mereka ke media televisi, jika kedapatan maka akan di beri teguran penghentian iklan, namun jika masih membandel maka pencalonannya akan dibatalkan.
FT/MAS’UD