tegas.co., KENDARI, SULTRA – Penahanan kepada Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Jabal Nur dan dua anggotanya, yakni Sutamin Rembasa dan Yusran, tidak membuat ketiga komisioner ini langsung di non aktifkan demikian pula dua komisioner sebelumnya Nuzul Qodri dan Aswan yang ditahan jaksa.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan, jika hanya dilakukan penahanan dan belum naik status menjadi terdakwa maka belum bisa dinonaktifkan, kecuali dua komisioner yang sebelumnya ditahan dan sudah naik status.
“Kalau untuk dua komisioner Nuzul Qodri dan Aswan yang sebelumnya telah ditahan dan sudah naik status menjadi terdakwa maka kita non aktifkan atau berhenti sementara, sementara tiga komisioner lainnya masih tetap aktif,” jelasnya via celuler, Kamis (26/1/2017).
Dijelaskannya, status dinonaktifkan hanya terbatas pada pengambilan kebijakan dan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas dulu untuk sementara, tetapi gaji yang menjadi hak bagi kedua komisioner tersebut tetap diberikan.
“Nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan jika mereka berdua memang bersalah maka akan diberhentikan tetap, tetapi jika dalam perjalanan mereka tidak bersalah maka akan diaktifkan kembali, hal itu merujuk ke UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 29,” jelasnya.
“Jadi saat ini kami belum ada tindakan ke arah PAW, baru tindakan untuk pemberhentian sementara kepada kedua komisioner sementara tiga komisioner lainnya masih saksi sehingga belum ada tindakan untuk ketiganya,” sambungnya.
FIY/MAS’UD