KPK Periksa Gubernur Sulawesi Utara Sebagai Saksi Dugaan Korupsi e-KTP

tegas.co., JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, Kamis (26/1/17). Olly sendiri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.

Jubir KPK Febry Diansyah FOTO : INT

Febri Diansyah selaku Jubir KPK mengatakan Olly akan diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto. “Dia akan diperiksa untuk tersangka S,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Kamis (26/1/17).

Iklan KPU Sultra

Politikus PDIP Olly Dondokambey dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto.

Tak hanya Olly, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah mantan pimpinan Banggar DPR lainnya, yakni Mirwan Amir, dan Melchias Mekeng serta Tamsil Linrung. Tak hanya itu, penyidik juga bakal memeriksa Arista Gunawan, pengelola dokumen alat ukur dan pemetaan seksi survei pengukuran dan pemetaan Jakarta Selatan. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” ujarnya.

RUL/MAS’UD