Umar Samiun Masih Sah Calon Bupati

tegas.co., KENDARI SULTRA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), Samsu Umar Abdul Samiun yang ditangkap oleh KPK Rabu, 25 Januari 2017 di Bandara Sokearno Hatta, membuat publik bertanya-tanya terkait statusnya sebagai Calon Bupati pada Pilkada Buton Februari 2017 mendatang.

Umar Samiun Masih Sah Calon Bupati FOTO : INT

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menegaskan bahwa hingga saat ini status Umar Samiun masih sah sebagai calon bupati dan tidak dapat digantikan.

Iklan Pemkot Baubau

“Status calon bupati yang bersangkutan (Samsu Umar Abdul Samiun,red) masih sah dan tidak dapat dilakukan pergantian calon, hal tersebut karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka, kendatipun dalam penahanan KPK,” tegasnya via celuler, Kamis (26/1/2017).

Dijelaskannya sesuai dengan ketentuan PKPU No 9 Tahun 2016 perubahan ketiga PKPU No 9 Tahun 2015 tentang pencalonan dimana pasal 88 ayat 1 huruf b, bahwa paslon bupati dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten jika paslon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

“Merujuk PKPU No 9 Tahun 2016 maka sudah jelas karena Samsu Umar Samiun masih sebagai tersangka dan belum memiliki putusan hukum yang tetap, sehingga statusnya sah sebagai calon Bupati,” jelasnya.

Adapun terkait masa kampanye, dikatakannya masih bisa tetap berjalan yang akan dilakukan oleh calon wakilnya, Bakri.

FIY/MAS’UD