Dilantik Akhir Bulan, Tunjangan Pejabat Dibayarkan Bulan Depan

tegas.co, KENDARI, SULTRA –  Pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik akhir bulan, maka tunjangannya akan dibayarkan untuk bulan berikutnya.. hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti. Jumat (27/1)

Sekretaris Kota Kendari H. Alamsyah Lotunani

Menurut Susanti, peraturan tentang pembayaran tunjangan jabatan yang baru saja dilantik  sudah diatur dalam peratuan Kepala BKN RI nomor 31 Tahun 2007 tentang tata cara permintaan, pemberian dan penghentian tunjangan  jabatan struktural, maka pembayaran tunjangan jabatan struktural dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya, setelah PNS yang bersangkutan dilantik.

Iklan KPU Sultra

“Kalau berdasarkan aturan itu, tunjangan jabatan dibayarkan di bulan berjalan,” singkat Susanti.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris BPKAD Kendari ini menambahkan, apabila pejabat yang bersangkutan dilantik di atas tanggal 1, maka secara otomatis tunjangan jabatan tersebut tidak dapat diterima di bulan itu, melainkan akan dibayarkan pada bulan selanjutnya. “Aturan ini juga berlaku untuk tunjangan kinerja,” tambahnya.

Sedangkan untuk besaran tunjangan yang harus diterima ASN, akan disesuaikan dengan eselon masing-masing. Adapun ketentuannya diatur  dalam Peraturan Presiden (PP) RI nomor 26 tahun 2007, yang besarannya mulai dari Rp 360 ribu untuk eselon VA, Rp 490 ribu eselon IVB, Rp 540 ribu untuk eselon IVA.

“Kalau untuk III B itu tunjangannya sekitar Rp 980 ribu, eselon III A yakni Rp 1.260 ribu, Rp 2.025 ribu bagi mereka yang eselon II B serta Rp 3.250 ribu untuk eselon II A,” beber Susanti.

Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Alamsyah Lotunani mengungkapkan, hak dan kewajiban ASN sudah diatur dalam regulasi, sehingga realisasinya pun akan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.”Pokoknya apa yang tertera dalam aturan, sudah seperti itu pula proses realisasinya,” ungkapnya singkat.

TAMMA / MAN