Patrialis Akbar Mengaku di Dzolimi

tegas.co, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang tersangkut kasus suap resmi ditahan KPK tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hakim MK Patrialis Akbar mengku dizolimi atas penangakapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Patrialis yang diduga terlibat kasus suap dalam penanganan sidang judicial review Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Mantan menteri Hukum dan HAM di era SBY itu diduga menerima uang sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,15 Milyar untuk melancarkan proses JR tersebut.

Hakim Mahkama Konstitusi Patrialis Akbar menggunakan rompi oranye dan hendak digelandang ke mobil tahanan KPK. FOTO : RUL

“Saya ingin menyampaikan kepada bapak ketua MK, wakil ketua MK, para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allah, ya. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian (wartawan) bisa tanya ke Pak Basuki,” kata Patrialis Akbar di depan Gedung KPK, Jakarta, ‎Jumat (27/1/17).

Ia mengklaim tidak pernah berbicara masalah uang dengan tersangka pemberi suap pemilik 20 perusahaan impor Basuki Hariman. Ia juga mengklaim tidak pernah membicarakan atau menerima uang dari Kamaludin (perantara suap) dan voucher uang. “Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian.‎ Ujian yang sangat berat. Tidak pernah. Tidak ada voucher,” ujarnya berkali-kali saat hendak digelandang di mobil Tahan KPK.

Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) ‎sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) ‎dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) ‎dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009‎ ‎sebagaimana telah diubah dengan UU ‎Nomor 41/2014 ‎tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945. ‎Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki.

RUL / MAN