Aktifitas Pertambangan PT Visi Debtindo Kembali Beroperasi

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Aktifitas pertambangan yang dilaksanakan oleh PT Visi Debtindo di Desa Kiaea dan Desa Watumerembe, Kec. Palangga, Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang sempat dihentikan oleh warga desa desa setempat kini beroperasi kembali. Dihentikannnya aktifitas tambang oleh warga itu dikarenakan tuntutan warga tentang royalty belum dilaksanakan oleh perusahaan, termasuk tidak adanya warga local yang direkrut untuk dijadikan tenaga kerja.

Lokasi pertambangan PT Visi Debtindo Mineral yang sempat ditutup warga, kini sudah beroperasi kembali. FOTO : MAHIDIN

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Kiaea dan Watumerembe tanggal 30 Januari lalu yang dihadiri langsung oleh Kapolres Konsel AKBP hendrik Widiana tersebut saat ini dalam prses menunggu realisasi, mengingat proses hukumnyanya di siding pengadilan belum ada putusan.  “Tuntutan warga atas royalty lahan warga masih menunggu hasil putusan pengadilan, karena itu perusahaan tambang yang mendapat izin di areal 815 Hektar tersebut kembali beraktifitas,”Ujar Camat Palangga Jalil, S.Sos saat memfasilitasi pertemuan warga dengan perwakilan dari perusahaan di Aula Kantor Kelurahan Palangga, Kamis (2/2).

Iklan KPU Sultra

Unjuk rasa di lokasi konsensi lahan PT Visi Debtindo mineral, pada hari Senin tanggal 30 Januri 2017, dengan tuntutan : Pihak Perusahaan dan Masyarakat Desa Kiaya dan Desa Watumerembe harus membuat MOU  lebih dulu, yang kedua, pihak Pemerintah Kecamatan dan Desa harus mengakomodir kelompok mereka sebagai dasar untuk pembayaran Royalti dari perusahaan, yang berikutnya, Perekrutan karyawan diutamakan masyarakat setempat serta masyarakat Konsel lainnya.

“Tuntutan itulah yang lagi dipertimbangkan oleh Perusahaan untuk dilaksanakan oleh pihak perusahaan, sehingga aktifitas tambang oleh PT Visi debtindo tidak lagi mendapat gangguan dari masyarakat,”klatanya menambahkan.

Pertemuan antara masyarakat pemilik lahan yang menuntut ganti rugi lahan atau royalty yang dimediasi oleh Camat Palangga juga dihadiri kapolsek Palangga Iptu Muhlis, Danramil Tinanggea kapten Kapten I Nyoman Sudarwo serta Humas PT. Visi Debtindo Mineral, Muh. Risal Polingai serta Masyarakat pemilik lahan.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Palangga mengaku, 65 orang yang terdaftar sebagai pemilik lahan berdasarkan hasil verifikasi PT Visi Debtindo mineral pada tahun 2013 lalu, belum bisa diakomodir oleh pihak perusahaan karena masih menjalani proses hukum, proses hukumnya belum incrah.

“Nanti setelah ada putusan pengadilan, baru pihak perusahaan melaksanakannnya, untuk itu saat ini masih menunggu. Jika diakomodir saat ini, maka perusahaan, masyarakat akan melangkahi hukum yang lagi berproses,”Tandasnya.

Senada dengan itu, Humas PT Visi Debtindo, Muh Rizal Polingai menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah Kecamatan Palangga, untuk menyelesaiakan persoalan yang ada dilingkungan masyarakat yang saling klaim atas hak lahan.

“Kami tinggal tunggu hasil dari pemerintah kecamatan yang mana diakomodir itu yang akan kita bayarkan,” terangnya.

Sementara itu Samsuddin SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik lahan  yang berjumlah 65 orang sesuai hasil verifikasi PT Visi Debtindo pada tahun 2013 meminta pihak pemerintah Kecamatan untuk meninjau ulang kelompok kelompok yang mana saja yang berhak mendapatkan dana kompensasi itu, sebab, kata dia, 19 kelompok dari Desa Watumerembe tidak masuk dalam verifikasi PT Visi Debtindo yang pertama.

“Alangka naifnya jika kelompok yang tidak masuk dalam areal 41 hektar yang diolah PT Visi Debtindo mendapatkan kompensasi, sementara orang yang betul-betul lahannya masuk areal IUP tidak dapat kompensasi,”Ungkapnya.

MAHIDIN / HERMAN