Regulasi Penyaluran ADD dan DD Desa Diparipurnakan DPMD

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melakukan pemantapan serta menyediakan regulasi pengalokasian dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa tahun 2017.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe Selatan Drs I Putu Dharta MT. FOTO : MAHIDIN

Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel di 2017 ini menekankan, agar pemerintah Desa lebih meningkatkan sinergitas antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten dan RPJM Desa, dan bahkan lebih jauh lagi RPJM Provinsi dan Pusat dan ini harus konsisten.

“Hal ini dimaksudkan agar dalam pengelolaan dan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa satu persepsi dan satu paying hukumnya, sehingga ke depan tidak ada persoalan yang timbul dari kebijakan tersebut,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Putu Dharta kepada awak media ini usai mengikuti rapat pemantapan regulasi pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di kantornya. Kamis (02/2).

Menurutnya, tujuandalam rapat dalam pemantapan itu, bukan berarti untuk mengarahkan desa, tapi bagaiman mensinergikan antara Pembangunan Desa, Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat itu benar-benar sinergi, dan ini juga di jamin dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Pembanguan Nasional, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.

” Itu jelas bahwa RKPD Desa disusun harus mengacu kepada program kegiatan Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat, bahkan lebih jauh lagi RKPDS itu di susun harus mengacu kepada aspirasi teman- teman di dewan, ” terang mantan Sekretaris Bappeda Konsel itu.

Lanjut dia, sekarang ini mulai kita melakukan pembahasan, makanya kami di Dinas PMD terus melakukan penggalangan, untuk memperkuat dukungan semua stakholder dan kedepannya bisa memahami dan mengerti apa yang kita susun, jadi nanti tidak ada lagi miss komunikasi antara stakholder yang satu dengan yang lain, itu juga salah satu tujuan pertemuannya kita tadi, untuk menyatukan semua stakholder yang terlibat, jelasnya.

Mantan kepala Badan Perizinan dan penanaman Modal konsel itu menerangkan, terkait dengan regulasi kami juga sudah membahasnya bersama dengan Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Kepala Desa, Camat, Kasi PMD, Bappeda, Bupati serta Wakil Bupati, pada intinya ini semua harus disinergikan pada semua stakholder, karena ini sangat penting, dan juga telah terampung dalam Peraturan Bupati (Perbup), jelasnya.

Pada dasarnya Perbup setiap tahun harus di perbaiki, dibandingkan dengan Perbup sebelumnya, Perbup tahun ini mengacu pada skala prioritas dan mengacu pula pada Peraturan Kementerian Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2017. ” Perbup Kab. Konsel Tahun 2017 memuat sedikitnya ada Empat poin prioritas, yang pertama tentang Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa serta Tata Kelolah Keuangan Desa, ” jelasnya.

Untuk skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 banyak menu-menu atau program yang kita berikan, mulai dari Bidang Pemerintahan, Pembangunan  serta Pembinaan Masyarakat inilah yang harus diatur pola-polanya secara tegas, jangan sampai terkesan multi tafsir.

Ketika nanti ditemukan Desa dalam menyususn RKPD nya tidak sinergi dengan RPJMD Kabupaten, maka itu adalah pelanggaran etika, karena itu  jelas di katakan, bahwa dalam penyusunan RKPDS, Desa harus mengacu pada program dan kegiatan bukan hanya Kabupaten tapi program dan kegiatan Provinsi dan Pemerintah Pusat. Ini dimaksudkan agar bersinergi supaya pembangunan tidak terputus-putus mulai dari perencanaannya, dan kemudian harus sesuai dengan sasaran Kabupaten, Desa kan tidak bisa terpisahkan dengan Kabupaten. ” Bagaimana mau mewujudkan visi Konsel, Desa Maju Konsel Hebat kalau pembangunan di Kabupaten begini, terus pembangunan di desa kekanan dan kekiri, kalau itu terjadi visi Konsel tersebut tidak mungkin tercapai, ”

Menurutnya, ini bukan  mengintervensi tapi kita mensinergikan sehingga penggunaan dana tersebut benar-benar epektif dan episien, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran kita bersama, karena Desa Maju Konsel Hebat ini bukan hanya wacananya Pak Bupati sendiri tapi ini bunyi Peraturan Daerah (Perda), berarti ini sudah kesepakatan seluruh masyarakat Konsel hanya saja diwakili DPRD dalam penetapannya.

MAHIDIN / HERMAN